Sabtu, 31 Juli 2010

Kemenkeu Ajukan 3 Syarat Untuk Remunerasi



28 Juli 2010

"Jangan sampai remunerasi setelah ditentukan ada penumpang-penumpang
gratis karena belum ada penghitungan kinerja,"

Jakarta – Pemerintah tidak akan sembarangan untuk menerapkan remunerasi di Kementerian/Lembaga (K/L) yang meminta anggaran remunerasi setidaknya di 11 K/L untuk tahun 2010 dan 2011. Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulya Nasution menyampaikan setidaknya K/L yang meminta anggaran remunerasi tersebut harus memenuhi tiga persyaratan yaitu organisasi, tata kerja, dan manajemen.

“Yang perlu dicemati adalah pemberian remunerasi ini penting untuk mensukseskan reformasi birokrasi sendiri dan harus dilaksanakan setelah persyaratan lainnya yang dapat dilakukannya,” ujar Mulia dalam jumpa pers Rakernas Akuntansi Laporan Keuangan Pemerintah, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (27/7/2010).

Adapun persyaratan itu pertama yaitu K/L harus melakukan penataan kembali terhadap organisasi. “Apakah tugas pokok sesuai, apakah sudah didesentralisasikan kepada daerah, apakah struktur yang terlalu mekar sehingga terjadi pengangguran terselubung,” ungkapnya.

Lalu kedua, Mulia menambahkan syarat untuk menentukan pemberian remunerasi ini adalah dengan penataan tata kerja dan penataan kembali manajemen dan SDM. Persyaratan tersebut diajukan supaya dalam pemberian remunerasi tersebut bisa tepat sasaran.

“Jangan sampai remunerasi setelah ditentukan ada penumpang-penumpang gratis karena belum ada penghitungan kinerja,” jelasnya.

Saat ini pihak Kemenkeu sedang melakukan pembahasan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk mengevaluasi persyaratan remunerasi terhadap 11 K/L tersebut.

“Progresnya sudah 60-70 persen,” tutupnya.

Pemerintah masih memandang anggaran remunerasi untuk tahun 2010 dan 2011 sangat terkait dengan komitmen pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan kesuksesan program tersebut.

Senada dengan hal itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menambahkan program remunerasi memang akan direncanakan unttk 11 KL. Namun program tersebut erat kaitannya dengan progres dan langkah-langkah yang harus dicapai K/L agar bisa menikmati remunerasi.

“Perlu ada rekomendasi dari Kementerian PAN soal langkah yang dilaksanakan dalam upaya reformasi birokrasi,” kata dia. (hs)

Sumber http://remunerasipns.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar